Ijazah Gibran Dipersoalkan di MK, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Negeri Disuruh Paket C?

Iklan 300x250

Ijazah Gibran Dipersoalkan di MK, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Negeri Disuruh Paket C?

Jumat, September 25, 2026

TribunHalmahera.com, SOLO — Polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki ranah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan tersebut dengan mempertanyakan alasan Gibran masih harus mengikuti pendidikan Paket C setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026). Menurut Jokowi, dokumen persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi. 

Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut putra sulungnya menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura dan mengikuti program O-Level.

Menurut Jokowi, perjalanan pendidikan Gibran berlanjut ke Australia melalui UTS Insearch yang disebutnya sebagai program pathway. Setelah menjalani program tersebut, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut muncul di tengah pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. 

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bagi Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga mendalilkan persoalan terkait ketentuan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri serta dokumen penyetaraan pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui proses persidangan MK dan belum merupakan putusan hukum. 

Ketika ditanya mengenai tuntutan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi tidak memberikan penilaian atas substansi perkara. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada MK.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.

Kini, polemik tersebut berada di meja MK. Persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar riwayat pendidikan Gibran, melainkan bagaimana status dan dokumen pendidikan yang ditempuh di luar negeri memenuhi ketentuan pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan hukum Mahkamah.  (Redaksi)

Iklan Billboard 970x250

TerPopuler