
TribunHalmahera.com, HALMAHERA SELATAN - Bangunan Mall Saruma Town Square di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah aset daerah yang dibangun sejak 2019 dengan anggaran yang disebut mencapai Rp58 miliar itu kini tidak berfungsi optimal.
Pantauan kondisi bangunan yang disampaikan kepada publik menunjukkan area sekitar gedung dipenuhi rumput dan semak liar. Sejumlah fasilitas di dalam bangunan juga dilaporkan mengalami kerusakan, di antaranya dua unit eskalator dan plafon yang ambruk.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, proyek tersebut dibangun menggunakan APBD yang bersumber dari uang publik.
Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Mall Saruma, yang pembangunannya berlangsung pada era Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba.
Sekretaris Jenderal BIM-MALUT, Riswan Wadi, menilai persoalan Mall Saruma tidak cukup dilihat sebagai masalah pengelolaan aset. Menurutnya, besarnya nilai anggaran dan kondisi bangunan saat ini harus menjadi dasar untuk membuka seluruh proses proyek secara transparan.
“KPK harus periksa proyek Mall Saruma. Rp58 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Kalau hari ini bangunannya terbengkalai, tidak difungsikan dan fasilitasnya mulai rusak, publik berhak bertanya bagaimana proyek ini direncanakan, dilaksanakan, dibayar dan diawasi,” tegas Riswan.
Ia menekankan, desakan pemeriksaan bukan berarti menuduh telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses proyek sesuai ketentuan dan mengetahui apakah terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta KPK membuat kesimpulan berdasarkan opini. Kami meminta pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta. Periksa kontrak, proses tender, nilai pekerjaan, progres, pembayaran, spesifikasi bangunan, pengawasan hingga pengelolaan aset,” ujarnya.
Rp58 Miliar Jangan Berakhir Jadi Aset Terbengkalai
Menurut Riswan, kerusakan eskalator, plafon maupun tumbuhnya semak liar hanyalah bagian dari persoalan. Pertanyaan utamanya adalah sejauh mana anggaran puluhan miliar rupiah tersebut menghasilkan aset yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Yang kami persoalkan bukan hanya bangunannya. Yang kami persoalkan adalah uang rakyat sebesar Rp58 miliar. Ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas, harus ada manfaat yang jelas bagi masyarakat,” katanya.
BIM-MALUT juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pengelolaan aset ditelusuri sesuai kewenangannya.
Riswan secara khusus meminta KPK memeriksa Bahrain Kasuba dan pihak lainnya yang terkait dengan proyek tersebut sesuai porsinya.
“Kami meminta KPK memeriksa mantan Bupati Bahrain Kasuba dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek ini. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan seluruh proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
BIM-MALUT meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif. Hubungan antara nilai anggaran, pekerjaan fisik, kualitas bangunan, pembayaran, pengawasan dan kondisi aset saat ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, BIM-MALUT meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh proses dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau semuanya benar, sampaikan kepada masyarakat bahwa semuanya benar. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan dilindungi,” ujar Riswan.
Ia menegaskan, aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pemanfaatan.
“Mall Saruma jangan dibiarkan menjadi bangunan mati. Pemerintah harus menjelaskan masa depan aset ini, sementara aparat penegak hukum memastikan tidak ada persoalan hukum di balik pembangunan proyek tersebut,” pungkas Riswan Wadi. /*Red
Komentar