TribunHalmahera.com, DENPASAR - Rekam perkara pidana yang mencantumkan nama Komang Adi Jaya Surawan, S.E. dan Vera Anggraini tercatat dalam sejumlah dokumen perkara Pengadilan Negeri Denpasar. Penelusuran terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan nama Komang muncul dalam perkara dengan konstruksi berbeda, sementara Vera tercatat bersama Komang dalam salah satu perkara penipuan.
Dalam perkara Nomor 1007/Pid.B/2021/PN Dps dengan klasifikasi penipuan, Komang Adi Jaya Surawan tercatat sebagai terdakwa. Berdasarkan putusan yang tersedia, majelis hakim menyatakan Komang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Nama Komang kembali muncul dalam perkara lain. Dalam putusan tertanggal 5 April 2022, Komang Adi Jaya Surawan dan Vera Anggraini tercatat sebagai terdakwa dalam perkara penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Komang dijatuhi pidana tiga tahun penjara, sedangkan Vera dijatuhi pidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Rekam perkara Komang kembali terlihat dalam Perkara Nomor 153/Pid.B/2022/PN Dps dengan klasifikasi penggelapan. Dalam perkara tersebut, Komang tercatat sebagai terdakwa dan berdasarkan dokumen putusan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Pidana yang tercantum dalam putusan adalah dua tahun penjara.
Dengan demikian, dokumen perkara yang ditelusuri memperlihatkan nama Komang berkaitan dengan sedikitnya dua konstruksi tindak pidana, yakni penipuan dan penggelapan. Sementara Vera tercatat dalam perkara penipuan bersama Komang.
Barang Bukti dan Rangkaian Transaksi
Perkara-perkara tersebut juga memuat sejumlah barang bukti yang menggambarkan rangkaian transaksi dan dokumen kendaraan.
Dalam perkara penipuan, salah satu barang bukti berkaitan dengan Suzuki Swift Nomor Polisi DK 1648 BP, warna putih metalik tahun 2015. Dokumen yang tercantum antara lain STNK, BPKB, surat pemesanan kendaraan, order memo, kuitansi pembayaran, faktur penjualan, surat penyerahan BPKB serta dokumen kredit.
Dalam uraian perkara, BPKB kendaraan tersebut juga berkaitan dengan Koperasi Sari Sedana Artha dan dokumen kredit pada PT BPR Cahaya Artha Bali.
Sementara dalam perkara penggelapan, barang bukti berkaitan dengan Toyota Hi Ace Commuter Nomor Polisi DK 7530 AB, warna silver metalik tahun 2018. Dokumen perkara mencantumkan nilai transaksi sekitar Rp473,5 juta.
Rangkaian perkara tersebut memang menunjukkan adanya lebih dari satu perkara pidana yang mencantumkan nama Komang. Namun, fakta itu tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyebut seseorang sebagai residivis.
Status residivis memiliki konsekuensi hukum dan harus dilihat berdasarkan urutan tindak pidana, waktu terjadinya perbuatan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta terpenuhinya ketentuan residivisme yang berlaku.
Yang dapat disampaikan berdasarkan dokumen pengadilan adalah bahwa Komang Adi Jaya Surawan tercatat sebagai terdakwa dan telah dijatuhi pidana dalam sejumlah perkara, termasuk perkara penipuan dan penggelapan. Vera Anggraini juga tercatat sebagai terdakwa dalam perkara penipuan bersama Komang.
Fakta tersebut bukan sekadar tudingan atau laporan yang berhenti pada tahap penyelidikan. Nama keduanya tercantum dalam dokumen proses peradilan dan putusan pengadilan.
Namun, pemberitaan tetap harus membedakan antara fakta putusan, status hukum dan kesimpulan yang belum memiliki dasar hukum cukup.
Red : Bali
Komentar