Lisensi BNSP Diperpanjang hingga 2031, LSP SDM TIK Bidik Penguatan Kompetensi dan Daya Saing Talenta Digital Indonesia */ -->
LIVE

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Lisensi BNSP Diperpanjang hingga 2031, LSP SDM TIK Bidik Penguatan Kompetensi dan Daya Saing Talenta Digital Indonesia

Tribun Media
Sabtu

TribunHalmahera.com, JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga 2 Oktober 2031. Keputusan tersebut menjadi pijakan bagi lembaga ini untuk memperkuat sertifikasi kompetensi sekaligus menjawab kebutuhan industri digital yang terus berkembang.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026, dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M.

Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Jakarta Barat, LSP SDM TIK menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan.

Lembaga ini memiliki 10 skema sertifikasi yang mencakup administrator jaringan, pemrograman, pengembangan aplikasi dan web, komputasi awan, operator komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi.

Ragam skema tersebut diarahkan untuk membantu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompetensinya dapat diuji berdasarkan standar yang berlaku.

Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan apresiasi kepada BNSP atas kepercayaan dan pembinaan yang diberikan. Menurutnya, perpanjangan lisensi bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah untuk mempertahankan kualitas proses sertifikasi.

Ia menegaskan, pelaksanaan asesmen harus menjamin objektivitas dan kesesuaian dengan standar kompetensi agar sertifikat yang diterbitkan benar-benar merepresentasikan kemampuan peserta.

LSP SDM TIK juga berencana memperluas kemitraan dengan perusahaan, asosiasi industri, perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan, lembaga pelatihan, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK).

APTIKNAS dorong sertifikasi yang relevan dengan industri

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO, sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum DPP SPRI, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menyambut perpanjangan lisensi tersebut.

Menurut sosok yang akrab disapa Hoky itu, sertifikasi kompetensi perlu menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, bukan berhenti pada penerbitan dokumen.

Ia menilai, perkembangan kecerdasan artifisial, komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan. Karena itu, skema sertifikasi perlu terus diselaraskan dengan perubahan kebutuhan industri.

Hoky juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses asesmen. Kompetensi teknis, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan pemahaman keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, serta tanggung jawab hukum.

“Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan,” ujarnya.

Ke depan, LSP SDM TIK membuka peluang kerja sama dengan institusi pendidikan, perusahaan, lembaga pelatihan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses uji kompetensi.

Informasi kemitraan dapat diperoleh melalui Manajer Sertifikasi Tri C. Tresnanda di nomor telepon/WhatsApp 0811-292-5599.

Perpanjangan lisensi ini menjadi momentum bagi LSP SDM TIK untuk memperkuat peran sertifikasi profesi dalam ekosistem digital Indonesia. Namun, efektivitasnya tetap akan ditentukan oleh mutu asesmen, relevansi standar, dan pengakuan industri terhadap kompetensi tenaga kerja yang tersertifikasi.

Redaksi JKT