Diduga Angkut 2 Ton Minyak Tanah Bersubsidi dari Babang ke Kayoa, Rantai Distribusi PT Babang Raya Dipertanyakan. */ -->
LIVE

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Diduga Angkut 2 Ton Minyak Tanah Bersubsidi dari Babang ke Kayoa, Rantai Distribusi PT Babang Raya Dipertanyakan.

Tribun Media
Senin

HAL-SEL, TribunHalmahera.com – Dugaan pengangkutan sekitar 2 ton minyak tanah yang disebut sebagai BBM bersubsidi dari Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, menuju wilayah Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, menggunakan bodi fiber, memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Senin 05/10/26

Minyak disebut diangkut menggunakan sejumlah jeriken dengan total muatan sekitar 2 ton. Aktivitas itu menjadi sorotan karena menyangkut komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah dan distribusinya semestinya berada dalam mekanisme pengawasan.

Saat ditemui wartawan pada Jumat (2/10/2026), salah satu pihak di lokasi mengaku telah beberapa kali melakukan pemuatan minyak tersebut selama kurang lebih lima tahun.

“Saya sudah beberapa kali melakukan pemuatan, kurang lebih lima tahun,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mengaku aktivitas pengangkutan dilakukan tanpa izin khusus. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sumber di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Namun, jika minyak yang diangkut benar merupakan BBM bersubsidi dan kemudian ditemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan atau niaganya, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa penyalahgunaan mencakup antara lain penyimpangan alokasi BBM.

Persoalannya kemudian bergeser pada satu pertanyaan penting: dari mana minyak tersebut diperoleh dan melalui rantai distribusi siapa minyak itu sampai ke tangan pengangkut?

Pertanyaan tersebut relevan karena dokumen resmi Direktorat Jenderal Migas mencatat PT Babang Raya sebagai penyalur SPBU 84.97707 yang beralamat di Jl. Pelabuhan Labuha, Halmahera Selatan.

Fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan PT Babang Raya terlibat dalam pengangkutan minyak yang disorot. Namun, statusnya sebagai penyalur membuat mekanisme distribusi BBM dari titik penyaluran perlu dapat dijelaskan apabila hasil penelusuran aparat menunjukkan adanya hubungan antara minyak yang diangkut dengan rantai distribusi tersebut.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri secara menyeluruh:

- dari mana minyak tersebut berasal;
- siapa pemilik dan penerima muatan;
- siapa yang melakukan pemuatan;
- apakah terdapat dokumen pengeluaran dan pengangkutan;
- berapa volume minyak yang dikeluarkan;
- ke mana distribusi diarahkan;
- apakah minyak tersebut merupakan BBM bersubsidi;
- serta apakah terdapat hubungan dengan rantai distribusi PT Babang Raya.

Jangan berhenti pada pemeriksaan bodi fiber dan jeriken. Rantai distribusinya juga harus dibuka.

Sebab, apabila benar pengangkutan serupa telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun seperti pengakuan sumber, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pengawasan distribusi BBM bersubsidi berjalan selama ini.

Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013 sendiri secara khusus mengatur pengawasan terhadap penyediaan, pendistribusian, pengangkutan dan tata niaga BBM serta LPG di wilayah Maluku Utara. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan tersebut.

Aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Pengangkutan muatan yang disebut mencapai sekitar 2 ton menggunakan bodi fiber perlu diperiksa dari sisi kelayakan sarana angkut, keselamatan pelayaran, tata cara pemuatan, serta ketentuan pengangkutan bahan bakar.

Aparat Dituntut Terang

Polres Labuha bersama instansi berwenang perlu memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar membiarkan informasi tersebut menjadi isu di tengah masyarakat.

Jika dokumen lengkap dan distribusi dilakukan sesuai ketentuan, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan alokasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau pelanggaran dalam pengangkutan dan niaga, maka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Migas juga mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya sesuai ketentuan Pasal 56.

Redaksi menegaskan: pemberitaan ini tidak menuduh PT Babang Raya terlibat dalam dugaan pengangkutan tersebut. Nama PT Babang Raya disebut karena perusahaan tercatat sebagai penyalur BBM dan karenanya mekanisme distribusinya relevan untuk diklarifikasi apabila terdapat bukti yang menghubungkan muatan tersebut dengan rantai distribusinya.

Begitu pula, pemberitaan ini tidak memvonis bahwa pengangkutan tersebut ilegal. Legalitas harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul BBM, pemeriksaan pihak terkait, dan proses hukum yang berwenang.

Yang menjadi tuntutan utama adalah transparansi rantai distribusi dan kepastian hukum.

Jika legal, tunjukkan dokumennya. Jika bersubsidi, pastikan peruntukannya. Jika ditemukan penyimpangan, tegakkan hukum.

MimbarKieraha.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Babang Raya, pihak pengangkut, pemilik muatan, maupun seluruh pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.




Redaksi: IM