
JAKARTA, TRIBUN HALMAHERA.COM– Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memanggil serta memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim." Selasa, (6/10/2026)
Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut LEMBANG MALUT-JAKARTA perlu ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan Mochtar Hasim saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Rahmat menyebut, Kejari Ternate sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2023 yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian daerah sekitar Rp400 juta.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya.
Menurut Rahmat, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang kini menduduki jabatan pemerintahan lainnya.
Ia juga mempertanyakan penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate, mengingat lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Soroti Dugaan Penarikan Pajak Galian C
Tidak hanya persoalan tersebut, LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap sejumlah pelaku usaha yang disebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.
Rahmat meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh, terutama menyangkut dasar hukum pemungutan, mekanisme penarikan, kewenangan pihak yang melakukan pemungutan, serta aliran penerimaan dana tersebut.
“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
LEMBANG MALUT-JAKARTA menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada polemik atau pernyataan di ruang publik. Mereka menyatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.
Rahmat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat berencana menggelar aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rahmat.
Minta Aparat Tidak Tutup Mata
LEMBANG MALUT-JAKARTA berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status persoalan yang dipersoalkan, termasuk apakah telah terdapat pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan, atau proses hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak, sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan dan desakan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA.
Tribun Halmahera.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan seluruh tudingan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimred: Tribun Halmahera.com
Komentar