
TERNATE, TRIBUNHALMAHERA.COM — Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Yusri A. Boko, mendesak Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kota Ternate segera memanggil serta memeriksa enam anggota DPRD Kota Ternate terkait dugaan pelaksanaan reses yang dinilai bermasalah." Selasa, (6/10/2026).
Enam legislator yang diminta untuk diperiksa masing-masing Ridwan AR (PAN), Naila Ibrahim (PPP), Nurjaya Ibrahim (Gerindra), Irawati Nurman (PBB), Najib Thalib (PKB), dan Amin Subuh (Golkar).
Menurut Yusri, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun ketentuan tata tertib DPRD dalam pelaksanaan reses yang dipersoalkan masyarakat Kecamatan Moti.
Sorotan tersebut mencuat setelah Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) menyampaikan laporan pengaduan bernomor 01/DPRM/IX/2026 kepada pihak DPRD Kota Ternate.
Yusri menilai laporan masyarakat tersebut semestinya segera ditindaklanjuti secara terbuka oleh BK dan pimpinan DPRD Kota Ternate.
“Ketua BK dan Ketua DPRD harus segera memanggil dan memeriksa enam anggota DPRD tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan reses bermasalah itu benar atau tidak,” ujar Yusri.
Ia juga menyayangkan hingga kini belum terlihat secara terbuka adanya pemanggilan maupun hasil pemeriksaan atas laporan DPRM tersebut.
Padahal, kata Yusri, ketika laporan warga disampaikan, terdapat komitmen dari pihak BK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Yusri bahkan mengkritik keras apabila janji tindak lanjut tersebut tidak segera diwujudkan.
“Kalau hanya pernyataan, tetapi tidak ada tindak lanjut, itu seperti gertakan sambalado. Pedas di bibir, tetapi tidak sampai di hati,” katanya.
Ia mengingatkan, semakin lama persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan resmi, semakin besar pula ruang munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Semakin banyak alibi yang dibangun, persepsi publik justru semakin besar terhadap dugaan adanya kongkalikong. Buat apa Badan Kehormatan ada kalau pada akhirnya tidak bekerja?” tegasnya.
DPRM: Laporan Sudah Disampaikan
Yusri menilai sebenarnya tidak ada alasan bagi BK maupun pimpinan DPRD Kota Ternate untuk mempersulit proses pemeriksaan.
Menurut dia, laporan DPRM tertanggal 30 September 2026 telah diserahkan kepada BK dan disaksikan oleh staf Sekretariat DPRD, massa aksi, aparat kepolisian, serta pihak kesekretariatan DPRD.
“Kalau laporan sudah masuk dan diterima secara resmi, lalu susahnya di mana? DPRM justru sudah membantu BK dan Ketua DPRD dalam menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta BK bekerja berdasarkan mekanisme yang berlaku dan tidak membiarkan laporan masyarakat berhenti di meja administrasi.
Soroti Reses Januari 2026
Yusri juga mempertanyakan pelaksanaan reses Januari 2026 yang menurut informasi dan laporan masyarakat seharusnya dilaksanakan di wilayah Moti sesuai titik konstituen.
Namun, kegiatan tersebut diduga justru berlangsung di rumah salah satu anggota DPRD di kawasan Toboko.
Dalam kegiatan tersebut disebutkan terdapat kehadiran Lurah Tafaga, Ade Samsudin. Yusri juga menyebut adanya dugaan keterlibatan lurah lainnya yang menurut dia perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, ia meminta BK tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan reses tersebut.
“Kalau laporan DPRM dibaca dengan baik, pengembangannya sebenarnya sangat mudah. Tinggal periksa dokumen, lokasi pelaksanaan, daftar hadir, pihak yang hadir, serta mekanisme pelaksanaan reses,” jelasnya.
Yusri juga menyinggung PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai salah satu rujukan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Menurutnya, masyarakat juga membutuhkan keterbukaan mengenai tata tertib khusus DPRD Kota Ternate yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi para legislator.
“Tatib khusus DPRD Kota Ternate mestinya mudah diakses dan dipublikasikan. Kalau masyarakat kesulitan mendapatkan aturan yang menjadi dasar kerja DPRD, bagaimana kita bicara akuntabilitas dan integritas?” ujarnya.
Minta Jangan Hadapi Kritik dengan Kekerasan
Selain substansi dugaan reses bermasalah, Yusri juga menyoroti dinamika antara masyarakat Moti dan DPRD Kota Ternate.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan argumentasi, dialog dan mekanisme kelembagaan dalam menyelesaikan persoalan.
“Orang Moti datang dengan satire, tetapi dewan jangan menggunakan sumbu pendek. Ini tidak wajar. Akal harus digunakan untuk mereproduksi ilmu pengetahuan, bukan menggunakan fisik,” tegasnya.
Ia mengingatkan DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
“Kalau lembaga DPRD dibangun dengan tangan besi, maka akan muncul kesan bahwa lembaga ini sangat fasis,” tandas Yusri.
Atas dasar itu, Yusri kembali mendesak BK dan Ketua DPRD Kota Ternate segera memanggil serta memeriksa enam anggota DPRD yang disebut dalam laporan DPRM, kemudian membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
“Jangan biarkan laporan masyarakat menggantung. Panggil, periksa dan publikasikan hasilnya. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti ada pelanggaran, juga harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Pimred: Tribun Halmahera.com
Komentar