Laporan Dugaan PETI Manatahan Dipertanyakan, KP2R Desak Polres Halsel Buka Terang Penanganannya */ -->
LIVE

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Laporan Dugaan PETI Manatahan Dipertanyakan, KP2R Desak Polres Halsel Buka Terang Penanganannya

Tribun Media
Senin

HALMAHERA SELATAN, TribunHalmahera.com – Penanganan laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R), Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan tidak membiarkan laporan dan bukti yang telah diserahkan masyarakat berhenti tanpa kejelasan.

Harmain meminta Kapolres Halmahera Selatan dan jajaran Satreskrim segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan PETI tersebut.

Menurutnya, laporan masyarakat bukan sekadar dokumen administratif yang cukup diterima, kemudian disimpan. Jika terdapat bukti permulaan yang telah diserahkan, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.

“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja. Kami sudah menyerahkan data dan bukti. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci tanpa ada kejelasan proses hukumnya,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Namun, menurut Harmain, perkembangan penanganan perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah telah diprosesnya dua tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.

Harmain mempertanyakan apakah proses penegakan hukum telah menyentuh seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kegiatan tersebut atau baru berhenti pada pelaku lapangan.

“Kalau kegiatan yang dipersoalkan memiliki skala ekonomi besar, publik tentu berhak mengetahui apakah proses hukum sudah menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang diduga menyediakan modal, mengendalikan, menampung atau memperoleh keuntungan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, KP2R tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan. Namun, pihaknya meminta agar aparat bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.

Dalam laporan yang disampaikan KP2R, sejumlah nama disebut dan diminta untuk turut dimintai klarifikasi oleh aparat, di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut dengan nama Bos Oni.

Harmain menekankan bahwa penyebutan nama-nama tersebut dalam laporan masyarakat bukan berarti mereka telah dinyatakan bersalah. Menurutnya, status hukum masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kami meminta semua pihak yang namanya disebut dalam laporan diperiksa secara objektif. Kalau tidak terlibat, silakan dibuktikan. Kalau ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan berbeda,” tegasnya.

Pertanyakan Transparansi Penanganan Laporan

KP2R juga meminta Polres Halmahera Selatan memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Bagi Harmain, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami memilih jalur konstitusional. Kami melakukan aksi damai dan menyerahkan laporan serta data kepada kepolisian. Karena itu kami meminta prosesnya juga transparan. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi kemudian tidak mengetahui sampai di mana penanganannya,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia dalam aktivitas pengolahan emas yang disebut dapat berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan apabila benar digunakan dan dikelola tanpa prosedur yang sesuai.

Karena itu, menurut Harmain, penanganan kasus tersebut tidak hanya perlu melihat aspek pidana pertambangan, tetapi juga perlu memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana dalam rezim pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Sementara itu, ketentuan perlindungan lingkungan hidup juga mengatur konsekuensi hukum terhadap perbuatan yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Aksi Jilid II hingga Polda dan Mabes Polri

KP2R menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penanganan laporan maupun perkembangan proses hukum, Harmain mengatakan pihaknya mempertimbangkan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

“Kami masih memberikan ruang kepada Polres Halmahera Selatan untuk menunjukkan bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses. Tetapi jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun dengan agenda yang lebih besar,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut opsi aksi mogok makan, mosi tidak percaya terhadap Polres Halmahera Selatan, hingga membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Maluku Utara dan Mabes Polri.

“Kami tidak ingin berasumsi ada pembiaran. Karena itu kami minta Kapolres memberikan perhatian serius. Kalau di tingkat Polres tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi,” pungkas Harmain.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Halmahera.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim terkait perkembangan laporan serta bukti yang disampaikan KP2R.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, dan pihak yang disebut dengan nama Bos Oni untuk memperoleh hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Tribun Halmahera.com akan memperbarui informasi ini apabila pihak-pihak terkait telah memberikan klarifikasi.


Pimred: Tribun Halmahera.com