Laskar Prabowo 08 Desak Kapolri Supervisi Kasus Winda dan Agnis, Minta Jika Perlu Diambil Alih */ -->
LIVE

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Laskar Prabowo 08 Desak Kapolri Supervisi Kasus Winda dan Agnis, Minta Jika Perlu Diambil Alih

Tribun Media
Selasa

MEDAN, TRIBUN HALMAHERA.COM — Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap dua perkara kematian yang hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban dan publik.

Dua perkara tersebut yakni kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, Selasa (6/10/2026).

Daniel meminta agar apabila dalam penanganan kedua perkara tersebut masih terdapat bagian yang membutuhkan pendalaman, dilakukan supervisi oleh tingkat yang lebih tinggi.

Bahkan, menurut dia, apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kewenangan hukum memang diperlukan, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diambil alih.

“Kami meminta Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Sumut memberikan perhatian serius. Bila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, penanganannya dapat disupervisi secara langsung atau diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif,” tegas Daniel.

Untuk diketahui, Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Sementara Irjen Pol. Asep Safrudin ditunjuk sebagai Kabareskrim melalui rotasi jabatan Polri pada 2 Oktober 2026. Irjen Pol. Sonny Irawan juga resmi ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Utara menggantikan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Kasus Winda Lorenza Gowasa Disorot

Dalam perkara Winda Lorenza Gowasa di Medan, Laskar Prabowo 08 menilai masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu didalami secara menyeluruh.

Keluarga Winda sebelumnya telah melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kematian Winda yang sebelumnya diberitakan sebagai kasus bunuh diri.

Daniel mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah aspek yang disebut pernah menjadi perhatian dalam audit investigasi eksternal yang melibatkan LBH Medan.

Di antaranya menyangkut pemeriksaan keluarga, proses autopsi, posisi senjata api, rekonstruksi waktu kejadian, rekaman CCTV, barang bukti, perangkat komunikasi hingga aspek forensik.

Menurut Daniel, apabila kesimpulan penyidikan nantinya menyatakan korban meninggal akibat bunuh diri, maka seluruh bukti harus mampu menjelaskan kesimpulan tersebut secara ilmiah dan konsisten.

“Kalau kesimpulan akhirnya adalah bunuh diri, seluruh bukti juga harus mampu menjelaskan kesimpulan tersebut secara ilmiah dan konsisten. Tetapi apabila masih terdapat pertanyaan mengenai posisi senjata, CCTV, waktu kejadian, barang bukti, komunikasi korban maupun aspek forensik, maka semuanya harus diperiksa kembali secara profesional,” katanya.

Daniel juga meminta pemeriksaan CCTV dilakukan secara menyeluruh apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat potongan rekaman, tetapi dapat mencakup perangkat DVR, media penyimpanan, konfigurasi kamera, log sistem serta kemungkinan adanya rekaman lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Terkait kemungkinan ekshumasi dan autopsi ulang, Daniel menegaskan keputusan tersebut harus berdasarkan pertimbangan profesional kedokteran forensik dan kebutuhan penyidikan.

“Kami tidak sedang mengambil kesimpulan sendiri. Kami meminta semua kemungkinan yang relevan secara hukum dan ilmiah diperiksa. Kalau pemeriksaan forensik lanjutan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab, jangan menutup kemungkinan tersebut,” ujarnya.

Kasus Agnis Jance Zebua Juga Diminta Dibuka Secara Menyeluruh

Sementara itu, Laskar Prabowo 08 turut menyoroti perkara kematian Agnis Jance Zebua, pelajar SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Nias Utara.

Agnis ditemukan meninggal dunia di wilayah Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzöi, Nias Utara, pada Mei 2026. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena proses pengungkapannya masih dinantikan keluarga dan masyarakat.

Daniel meminta penyidik memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah korban ditemukan dapat direkonstruksi secara utuh.

Menurut dia, banyaknya saksi yang diperiksa tidak otomatis menjadi ukuran bahwa suatu perkara telah terungkap secara menyeluruh.

“Yang paling penting bukan berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi apakah keterangan mereka berkaitan dengan bukti objektif. CCTV, data telepon, DNA, hasil autopsi, kondisi TKP dan keterangan saksi harus disusun menjadi satu rangkaian peristiwa yang logis dan dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ia meminta seluruh informasi yang relevan terhadap perkara tersebut didalami sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk komunikasi terakhir korban, orang yang terakhir bertemu korban, aktivitas korban sebelum ditemukan, kondisi lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan forensik dan digital.

Jangan Ada Fakta yang Terlewat

Daniel menegaskan Laskar Prabowo 08 tidak ingin mendahului hasil penyidikan ataupun menetapkan sendiri penyebab kematian kedua korban.

Namun, menurut dia, keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan berdasarkan proses penyidikan yang profesional.

“Kami tidak meminta penyidik menetapkan kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah seluruh kemungkinan diperiksa, seluruh alat bukti diuji, seluruh rangkaian peristiwa direkonstruksi dan setiap pertanyaan keluarga korban diberikan jawaban secara profesional,” ujarnya.

Ia mengatakan prinsip utama yang didorong Laskar Prabowo 08 adalah tidak boleh ada fakta maupun alat bukti yang terlewat dalam proses penyidikan.

“Jangan ada fakta yang terlewat. Jangan ada alat bukti yang diabaikan. Jangan ada pertanyaan keluarga korban yang dibiarkan tanpa penjelasan,” katanya.

Kaitkan dengan Asta Cita dan Program Kapolri

Daniel menyebut desakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap agenda reformasi hukum dan penegakan hukum yang profesional.

Menurutnya, semangat tersebut harus diwujudkan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia juga mengaitkan permintaan tersebut dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusung program “Polisi Bersama Masyarakat”. Dalam keterangan resmi Polri, Suyudi telah dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, sementara program tersebut disebut menjadi bagian dari arah kepemimpinannya.

“Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir, mendengar, memberikan jawaban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Daniel.

Ia menilai supervisi atau pengambilalihan perkara oleh tingkat yang lebih tinggi, apabila memang diperlukan dan sesuai kewenangan, bukan berarti mencampuri proses penyidikan.

Sebaliknya, langkah tersebut menurut Daniel dapat menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.

Empat Tuntutan Laskar Prabowo 08

Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara kemudian menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua serta memastikan adanya supervisi apabila diperlukan.

Kedua, meminta Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin melakukan supervisi dan evaluasi apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan pendalaman pada tingkat Bareskrim.

Ketiga, meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Keempat, apabila berdasarkan aspek hukum, teknis penyidikan dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, meminta perkara dapat diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif dan dapat dipercaya,” tegas Daniel.

Menurut Daniel, apabila nantinya penyidik menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, kesimpulan tersebut juga harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan proses hukum.

Sebaliknya, jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka pengungkapannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Dua kasus ini berbeda tempat dan kronologinya, tetapi prinsipnya sama. Jangan ada fakta yang terlewat. Jangan ada alat bukti yang diabaikan. Keluarga korban harus mendapatkan kepastian,” pungkas Daniel Steven Sihotang, SH.


Pimred: Tribun Halmahera.com